14 BPR Likuidasi, LPS Tetapkan 62.971 Rekening Nasabah Layak Bayar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3387759/original/098900800_1614331017-20210226-LPS-1.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 62.971 rekening nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang dilikuidasi dinyatakan layak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan. Total nilai simpanan yang memenuhi syarat pembayaran tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
Dari total simpanan layak bayar tersebut, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sebesar Rp 643,94 miliar.
Rekening nasabah yang layak bayar klaim penjaminan tersebut dari 14 BPR dan BPR syariah (BPRS) yang diputus likuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, lembaganya terus berupaya mempercepat pembayaran klaim penjaminan. Langkah ini dilakukan agar nasabah bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh kembali simpanannya.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More