14 Negara Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068722/original/043753000_1583385350-the-female-company-92dh83v1vcU-unsplash.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penghapusan pajak atas produk kebersihan menstruasi makin gencar diterapkan di berbagai negara. Regulasi ini dihadirkan guna menjamin kesetaraan gender serta aksesibilitas kesehatan reproduksi bagi perempuan.
Sebanyak 14 negara mencatatkan dokumen resmi pembebasan pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan untuk pembalut dan tampon. Negara tetangga Indonesia, Malaysia, turut menjadi salah satu entitas di Asia Tenggara yang menetapkan regulasi tersebut.
Berikut rincian kebijakan 14 negara yang membebaskan pajak pembalut berdasarkan dokumen resmi pemerintah dan lembaga internasional, Selasa (3/11/2026):
Jabatan Kastam Diraja Malaysia membebaskan produk pembalut dan tampon dari pengenaan Sales and Services Tax (SST) sebesar 5% hingga 10%.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More