US Markets

Home › News

3 Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Kalsel, Rugikan Negara Rp 11,55 Miliar

Liputan6·
3 Tersangka Kasus Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Kalsel, Rugikan Negara Rp 11,55 Miliar

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 27–29 Oktober 2026. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara total sebesar 11.550.363.002.

Ketiga tersangka berinisial MHL, MWN, dan RN diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT WAR dan PT LBS. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More