US Markets

Home › News

Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M

CNBC Indonesia·
Ada Kejanggalan Laporan Keuangan BOGA, OJK Sanksi 3 Direksi Rp 2,47 M

Image: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas para pelaku pelaggaran di pasar modal. Salah satunya, pada para pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2.475.000 kepada 3 anggota Direksi BOGA.Mengutip keterangan resmi OJK,sanksi tersebut diberikan terkait penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.Ketiga direksi yang dikenai sanksi tersebut adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA tahun 2017 hingga 2020.

Continue reading at CNBC Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.

More news View More