Home › News › IDX Composite
Bandel Telat Setor Lapkeu, Bursa Gembok Berjamaah 62 Saham

Image: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat. Keputusan ini sebagai imbas dari belum dipenuhinya kewajiban terkait Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik.
Suspensi 62 perusahaan tercatat itu dilakukan sejak Sesi I perdagangan tanggal 30 Oktober 2026. Dilansir dari keterbukaan pada Kamis (5/11/2026), berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, terdapat 62 perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaiannya.
Sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Continue reading at CNBC Indonesia
This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.
Related tickers
More news View More