Isu Transfer Bank Kena PPN, Menkeu: Itu Salah Paham
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9348143/original/026185400_1789384005-SKW_0753.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membantah kabar yang menyebutkan bahwa setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis mulai 9 November 2026. Ketentuan tersebut dipastikan akibat kesalahpahaman publik terkait aturan pajak transaksi digital luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan masyarakat tidak perlu panik atau khawatir saldo transfernya terpotong pajak.
"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Suahasil meluruskan, kebingungan ini bermula dari rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur lewat PMK Nomor 49 Tahun 2026.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More