Kerja 1 Jam Seminggu Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4245440/original/067473900_1669815717-UMP_DKI_Jakarta_Naik_Tapi_Ditolak_Pengusaha-merdeka-4.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan status seseorang sebagai penduduk bekerja. Bahkan, orang yang hanya bekerja selama satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori bekerja, selama kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui International Conference of Labour Statisticians (ICLS).
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” kata Edy, dikutip Jumat (6/11/2026).
Menurut Edy, standar tersebut bukan ketentuan baru.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More