Larangan Ekspor Lewat Singapura Bisa Tambah Penerimaan Negara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493390/original/069023800_1770208628-6.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah melarang ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara seperti Singapura berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun. Kebijakan ini dinilai dapat mengembalikan nilai tambah perdagangan komoditas ke Indonesia, memperluas basis pajak, sekaligus memperkuat devisa domestik.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat memberikan manfaat ekonomi apabila pemerintah mampu memastikan transaksi komoditas berlangsung lebih transparan dan tercatat di dalam negeri.
“Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia,” kata Yusuf saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/11/2026).
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More