US Markets

Home › News

Maman Luruskan Isu Pajak UMKM, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan

Liputan6·
Maman Luruskan Isu Pajak UMKM, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jenis usaha.

“Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya dalam satu tahun Rp 500 juta. Artinya, dengan rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan, mereka tidak dikenakan pajak,” kata Maman dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi isu pengenaan pajak terhadap pelaku usaha yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang Warung Tegal (Warteg), jasa pijat, usaha pangkas rambut, dan sektor lainnya yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More