US Markets

Home › News

OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, NIK Sama Ikut Diburu

CNBC Indonesia·
OJK Blokir 39.923 Rekening Judol, NIK Sama Ikut Diburu

Image: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir rekening dalam rangka mendukung pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah memerintahkan bank-bank untuk melakukan enhance due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 38.796 rekening.

Rekening yang diblokir tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan [NIK] dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil RDK, Kamis (5/11/2026).

Continue reading at CNBC Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.

More news View More