OJK Cabut Izin Bank di Sumsel, LPS Siapkan Proses Likuidasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389550/original/006210300_1793758725-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.25.23.jpeg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, setelah upaya penyehatan permodalan bank tersebut tidak membuahkan hasil.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More