US Markets

Home › News

OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

CNBC Indonesia·
OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

Image: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu pihak-pihak yang melanggar aturan industri pasar modal. Kali ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Aurora Asset Management setelah perusahaan manajer investasi tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal.Sanksi yang diberikan oleh kepada OJK PT Aurora Asset Management, yaitu denda sebesar Rp2,57 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi 5 produk reksa dana yang dikelolanya."Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.575.000.000," tulis keterangan resmi OJK, Selasa, (3/11/2026).

Dalam website resmi OJK, dalam keterangannya, sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026.

Continue reading at CNBC Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.

More news View More