OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Image: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai praktik gadai saham emiten milik pengusaha Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, ketentuan perbankan memperbolehkan penggunaan saham sebagai agunan untuk keperluan pengambilalihan perusahaan maupun aksi korporasi lainnya.
Namun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal nilai saham yang dapat diperhitungkan sebagai agunan, yakni sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham.
"Sebetulnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya, untuk akuisisi lah corporate action, itu sebenarnya diperbolehkan," ujar Dian kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, (6/11/2026).
Continue reading at CNBC Indonesia
This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.
Related tickers
More news View More