OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal

Image: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berada di Sumatra Selatan.
Dalam siaran persnya, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
Sebagai informasi, BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," demikian penjelasan otoritas pengawas perbankan tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Continue reading at CNBC Indonesia
This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.
More news View More