US Markets

Home › News

Pemerintah Tambah 3 Negara Baru untuk Penempatan DHE SDA

Liputan6·
Pemerintah Tambah 3 Negara Baru untuk Penempatan DHE SDA

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas daftar negara penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil usai pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) menyepakati penambahan tiga negara baru dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, hanya ada lima negara yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong, dan Australia. Kini, pemerintah resmi menambah tiga negara/wilayah baru: Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah terkait penentuan negara tujuan, kriteria eksportir,hingga perbankan devisa yang bisa digunakan untuk penempatan DHE SDA.

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More