Perusahaan Asuransi Investasi di Instrumen Keuangan Berkelanjutan Bakal Dapat Insentif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543669/original/030456400_1775032500-Depositphotos_111790022_L.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif berupa keringanan perhitungan modal minimum berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mendorong investasi hijau tanpa mengurangi ketahanan permodalan industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dasar pemberian insentif tersebut telah diatur melalui POJK Nomor 18 Tahun 2026 yang diundangkan pada 26 Oktober 2026.
"OJK telah menyediakan dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Melalui aturan tersebut, OJK dapat mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit dan risiko perubahan harga pasar aset.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More