Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru, Cek Kriterianya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3311267/original/028404900_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-3.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026.
Bantuan yang menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun ini diberikan kepada pekerja dengan sejumlah persyaratan, termasuk berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki gaji sesuai batas yang ditentukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan peserta harus tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026).
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More