US Markets

Home › News

Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

CNBC Indonesia·
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

Image: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat. Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati.Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah dipenuhi.

Continue reading at CNBC Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.

More news View More