US Markets

Home › News

OJK Sanksi 11 Pinjol, Kredit Macet Industri Tembus 5,36%

Liputan6·
OJK Sanksi 11 Pinjol, Kredit Macet Industri Tembus 5,36%

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank. Sepanjang Oktober 2026, regulator resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 pelaku industri yang terdiri atas 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara pinjaman online (pinjol).

Sanksi ini dilayangkan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, baik yang ditemukan melalui pengawasan rutin maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penegakan aturan ini krusial demi menjaga integritas industri secara menyeluruh.

"Selama Oktober 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 11 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau…

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More