OJK Denda 169 Pelanggar Pasar Modal Rp2,23 T hingga Oktober 2026

Image: CNN Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 169 pihak yang melanggar ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pengenaan denda, tetapi juga pencabutan dan pembekuan izin hingga penerbitan peringatan tertulis.
"Secara year to date akhir Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/11).
Continue reading at CNN Indonesia
This page shows only an excerpt. The full story is published by CNN Indonesia.
More news View More