US Markets

Home › News

Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Perusahaan Pengguna, Tapi Ada Syaratnya

Liputan6·
Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Perusahaan Pengguna, Tapi Ada Syaratnya

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing. Aturan ini juga membuka kemungkinan perubahan hubungan kerja pekerja outsourcing menjadi pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai alih daya tercantum dalam Pasal 95 hingga Pasal 101. Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), dalam Pasal 95, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Namun, pekerjaan yang dialihdayakan harus berupa kegiatan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. UU menyebut beberapa contoh kegiatan jasa penunjang, antara lain pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan pekerja.

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More