UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8939329/original/061137200_1782965102-calender.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Pekerja atau buruh kini mendapatkan kepastian mengenai hak cuti tahunan dan pelaksanaan cuti bersama melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 118, pemberi kerja diwajibkan memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Artinya, apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, jatah cuti tahunan pekerja tidak boleh dipotong karena pelaksanaan cuti bersama tersebut.
Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja agar hak cuti tahunan tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More