Philip Morris News
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati dengan nomor KE
OJK Hukum Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Perusahaan tersebut juga diperintahkan membubarkan atau
Each story shows only an opening excerpt with a link to the original source. RSS