US Markets

Home › News

DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

CNN Indonesia·
DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

Image: CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

Menurut DJP, pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikategorikan sebagai barang nonmewah dan hingga saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

DJP menyebut pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena panam (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri. Minggu (1/11).

DJP menjelaskan pembalut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Continue reading at CNN Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNN Indonesia.

More news View More