US Markets

Home › News

OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan

CNBC Indonesia·
OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan

Image: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya informasi baru.Ogi mengungkapkan, erdasarkan data terakhir, OJK mencatat, ada empat entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin telah masuk tahap penyidikan."Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).Meskipun demikian, di tengah upaya penegakan aturan tersebut, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap terjaga.

Continue reading at CNBC Indonesia

This page shows only an excerpt. The full story is published by CNBC Indonesia.

More news View More