UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Buruh Pertanyakan Naskah Resmi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118813/original/049004800_1660117795-Konvoi-Buruh-Tallo-8.jpg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah segera memublikasikan salinan resmi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ketidakjelasan status naskah dan pemberlakuan aturan tersebut dinilai dapat mengganggu perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta memicu persoalan hubungan industrial.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. Menurutnya, pekerja maupun pengusaha masih membutuhkan kepastian mengenai status naskah resmi, termasuk proses penyampaian kepada Presiden dan waktu publikasi kepada masyarakat.
Aspirasi menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi negara dan jaminan kepastian hukum.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More