US Markets

Home › News

OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol

Liputan6·
OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol

Image: Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperketat pengawasan rekening yang terindikasi terlibat perjudian online atau judi online (judol). Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judol, meningkat dari sebelumnya 38.786 rekening.

OJK juga memperluas penelusuran rekening dengan meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.

"Dalam mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan melakukan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB…

Continue reading at Liputan6

This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.

More news View More