OJK Pelototi 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Masuk Penyidikan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390913/original/038921800_1793866323-ojk.jpeg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindak praktik industri keuangan tak berizin. Hingga Oktober 2026, regulator tengah mendalami 15 entitas yang diduga kuat menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi ilegal. Dari jumlah tersebut, empat entitas di antaranya sudah resmi dilimpahkan ke penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil OJK untuk memperkuat pengawasan di industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko perusahaan pialang bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dan jumlah entitas bermasalah berpotensi bertambah.
"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More