Syarat Pekerja Bisa Kantongi BSU Rp 900 Ribu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar total Rp 900 ribu. BSU akan dibagikan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More