OJK Siapkan 4 Aturan Teknis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344378/original/090768900_1788944067-email-attachment_2026_09_09_immanuel-christian_sarjito-kejar-pojk-bursa-mineral-terbit-17-september-2026-bmks-mulai-bertahap_IMG_6968.jpeg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap menerbitkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk memperkuat operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Keempat aturan teknis tersebut bakal menjadi panduan operasional setelah wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dan komoditas resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, menjelaskan bahwa penerbitan empat PADK ini merupakan aturan turunan dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah disahkan sepanjang 2026.
"Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK akan menerbitkan empat peraturan anggota Dewan Komisioner atau PADK sebagai pedoman teknis dari POJK tersebut," ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
More news View More