Relaksasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Bakal Beri Tenaga Rupiah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392011/original/038233700_1793963609-IMG_6619.jpeg)
Image: Liputan6
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa. Salah satu langkah dilakukan dengan relaksasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Pemerintah memperluas daftar negara penempatan DHE SDA sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026 menyetujui penambahan tiga negara baru dalam daftar itu. Tiga negara baru yang masuk dalam daftar yakni Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa. Sebelumnya, hanya lima negara yang memenuhi kriteria antara lain Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong dan Australia.
This page shows only an excerpt. The full story is published by Liputan6.
Related tickers
More news View More